Polisi Kembali Panggil Terlapor Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS di Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi segera memanggil MS, terlapor dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
MS dilaporkan AMS, warga Lampung Tengah (Lamteng) atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp95 juta.
Panggilan pertama sudah dilayangkan Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Karena mangkir, panggilan kedua pun kembali dilayangkan ke MS yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.
"Kami layangkan surat panggilan kedua untuk klarifikasi," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Minggu, 9 Mei 2021.
Baca: Penipuan Rekrutmen ASN di Lampung Makin Marak
Petugas juga mengaku sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Befara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung berinisial B.
"Pernyataan awal ada oknum di BKD," katanya.
Polresta telah memeriksa beberapa saksi, yakni, pelapor, juga saudara dan orangtua pelapor.
"Beberapa saksi dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial AMS (24) , warga Lamteng diduga menjadi korban penipuan dengan modus bisa memasukkan korban sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Akibat penipuan tersebut, AMS menderita kerugian Rp95 juta.
Korban melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan nomor laporan LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 24 April 2021 lalu.
"Saya awalnya diminta Rp350 juta, tapi baru kasih Rp95 juta," ujar AMS.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar