#narkoba#jaringan#internasional

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Internasional

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Internasional
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan internasional.


Pesawaran (Lampost.co) -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan bandar narkoba yang diduga jaringan internasional. Pelaku menjajakan barang haram jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

"D (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, yang diduga merupakan bandar narkoba jaringan internasional untuk wilayah Pesawaran, dan dirinya diamankan dikediamannya," jelas Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro, saat melakukan ekspose kasus, di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.

Ia mengatakan barang bukti puluhan gram sabu juga ikut diamankan oleh polisi bersama dengan pelaku. "Ini merupakan sejarah bagi Polres Pesawaran untuk saat ini, karena tangkapan ini termasuk yang paling besar, dimana kita amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 90 gram," paparnya.

Menurutnya, pelaku diduga jaringan internasional, hal itu terlihat dari kemasan yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.

"Dari bungkus yang digunakan merupakan jenis bungkus teh yang biasa digunakan jaringan narkoba dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia, dan sering kita ketahui pada saat BNN dan Polda yang sering melakukan penangkapan seperti ini kemasannya," ujarnya.

"Tapi, kita menduga pelaku sudah sempat mengedarkan narkoba ini, sebab ini sepertinya barang sisa yang pelaku jual," tambahnya.

Ia pun menerangkan, akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. "Kita masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, seperti dari mana barang ini didapat, dan siapa bandar diatasnya, tapi untuk di Pesawaran ini termasuk bandar besarnya," terangnya.

Sementara itu, D (39) pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba jaringan internasional menuturkan bahwa, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya. "Saya dapat dari tetangga di kampung, saya baru melakukan ini (menjual narkoba) selama 6 bulan terakhir," ujarnya.

"Saya dijanjikan kalau berhasil menjual narkoba itu, mendapatkan upah sebesar Rp1 juta, tapi selama enam bulan ini saya belum mendapatkan untung," pungkasnya.

EDITOR

Setiaji Bintang Pamungkas


loading...



Komentar


Berita Terkait