#Kejahatan#Narkotika#Narkoba

Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba

Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba
Ilustrasi. Medcom.id


Menggala (Lampost.co) -- Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat transaksi narkoba di Kampung Trimakmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang. Aparat menangkap seorang pria di rumah itu.

"Penggerbekan berlangsung Selasa, 9 Maret 2021, pukul 22.00 WIB. Kami menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba, Polres Tulangbawang, AKP Anton Saputra, Kamis, 11 Maret 2021.

Pria tersebut diketahui bernama Rozi Iswanda (28), yang juga pemilik rumah. Dari lokasi penggerebekan polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga bungkus plastik klip sabu-sabu beserta alat isapnya.

Anton mengungkapkan penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan personelnya di Kecamatan Menggala Timur. Mulanya, polisi mendapat informasi sebuah rumah di Kampung Trimakmur Jaya kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

"Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat Pasal 114, ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup," ujarnya.

EDITOR

Abdul Gafur


loading...



Komentar


Berita Terkait