Polisi Gerebek Kontrakan Penampung Motor Curian

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Marga, Gang Masjid, Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu, 22 Mei 2021. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan motor hasil curian.
"Di kontrakan tersebut polisi menangkap tiga orang. Pertama HS (30), warga Bandar Lampung. Kemudian DK (26), dan VK (27), keduanya warga Tanggamus," ujar Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah kepada Lampost.co, Minggu, 23 Mei 2021.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa plat, dan Yamaha Nmax Hitam A 5530 EQ, tanpa surat. Kemudian, uang tunai Rp15 juta diduga hasil jual beli kendaraan bodong, empat HP, beberapa spare part motor.
Ia mengatakan pihaknya menguatkan fungsi hunting reskrim dan preventif terutama patroli babinkambtibmas. Polisi mendapat informasi adanya warga yang mengontrak namun tiap malam sering terlihat sepeda motor keluar masuk kontrakan.
"Hal itu membuat warga setempat resah. Kemudian dari keterangan RT setempat diketahui HS yang mengontrak. HS tidak pernah lapor atau berkoordinasi dengan pihak RT. Lalu kami gerebek lokasi kontrakan saudara HS itu," ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan HS diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. HS mengaku lebih dari 30 kali bertransaksi menjual sepeda motor. Pelaku berpindah-pindah ketika mengontrak sebuah rumah yang digunakannya menjadi tempat menampung motor curian.
"Saat ini para tersangka yang kami tangkap dari pengerebekan ini sudah kami serahkan ke Unit Ranmor Satrekrim Polresta Bandar Lampung. Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga pengembangan dari perkara ini," katanya.
EDITOR
abdul Gafur
Komentar