Polisi di Tulangbawang Barat Tangkap Pengendara Motor Bawa Narkoba

Menggala (Lampost.co)--Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan AP (29) warga Gunung Agung, karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu.
"Pelaku ini ditangkap petugas pada Selasa (23/5) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia ditangkap saat melintas di jalan Poros Tiyuh Indraloka 1, Kecamatan Waykenanga, Tubaba," kata Kasatres Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi. Rabu, 24 Mei 2023.
Yopi mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai jalan Poros Tiyuh Indraloka 1 kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
Baca juga : Pelaku Curanmor Inisial SP Menjadi TO Polsek Terusan Nunyai
Benar saja, saat berada di lokasi petugas melihat gerak-gerik salah satu pengendara motor yang mencurigakan. Saat diberhentikan, petugas lalu menggeledah pengendara motor tesebut.
"Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,27 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil," katanya.
Baca juga : Polresta Bandar Lampung Siagakan 48 Personel 24 Jam
Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dan satu unit motor diamankan petugas di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 penjara," kata Yopi.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar