#lampung#kriminal#pencurian#pringsewu

Polisi di Pringsewu Tangkap 2 Maling Bawang Putih

Polisi di Pringsewu Tangkap 2 Maling Bawang Putih
Kedua pencuri bawang saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota (Dok/Polisi)


Pringsewu (Lampost.co)--Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian sepuluh karung bawang putih di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa pada Jumat, 19 Mei 2023.

Kedua pelaku itu yakni YF (19) warga Kecamatan Pringsewu dan AGR (18) warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Keduanya ditangkap usai melakukan percobaan pencurian untuk yang ke-tiga kalinya. 

"Kedua pelaku tersebut ditangkap saat kembali melakukan pencurian dirumah korban Wagimin di Pekon Ambarawa, bersama dua pelaku lain yang berhasil kabur," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri kepada Lampost.co pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Lampura

Ansori mengatakan aksi pencurian bawang putih telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di rumah korban. Enam karung bawang putih berhasil dibawa kabur pelaku pada tiga aksinya tersebut. 

"Selain pencurian bawang putih, kawanan ini juga telah melakukan pembobolan rumah warga di Pringsewu dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit TV, Ponsel dan Laptop beberapa waktu lalu," jelasnya.

Baca juga : Pemanggilan Orang Tua Dinilai Tidak Efektif Beri Efek Jera Pelaku Geng Motor

Saat ini pihak Polsek Pringsewu Kota tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Kini pelaku beserta barang bukti bawang putih dan satu unit motor diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ansori. 

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait