#kasuspolisi

Polisi Cabul Hingga KDRT di Lampura Dipecat

Polisi Cabul Hingga KDRT di Lampura Dipecat
Upacara PTDH di lapangan kantor Mapolres Lampura, Senin, 11 Desember 2022. Lampost.co/Hari


Kotabumi (Lampost.co) – Polres Lampung Utara memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Proses pemecatan secara resmi langsung dipimpin Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, dalam upacara di lapangan kantor Mapolres Lampura, Senin, 11 Desember 2022. Polisi yang dipecat itu tidak hadir di lapangan dan hanya secara simbolis melalui foto.

Kelimanya adalah Bribka EF yang terlibat kasus perjudian, Aipda BU pelanggaran disersi, Bribpol YA terlibat penyalahgunaan narkoba, Bribtu RN dengan kasus KDRT, dan Bribtu FI yang terlibat kasus asusila.

AKBP Kurniawan Ismail, mengaku prihatin atas pemecatan lima anggota tersebut karena melakukan pelanggaran. Dia mengimbau seluruh anggota untuk menghindari seluruh pelanggaran.

“Ini dilakukan melalui mekanisme dan proses panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada mereka yang melanggar,” kata Kurniawan.

Dia menyebut berat melepas personel yang PTDH. Namun, hal tersebut menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri. Untuk itu, upacara PTDH itu bisa menjadi pelajaran bagi personel lainnya agar kedepan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Tingkatkan pembinaan dan laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas karena tugas adalah amanah, ibadah, dan bagian dari profesi sebagai anggota Polri yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan,” kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait