Polhut Amankan Kayu Ilegal Loging Plus Sopir Pengangkut

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan KPH Register 22 Way Waya-Tangki dikabarkan mengamankan pelaku yang hendak membawa hasil ilelgal loging.
Informasi yang dihimpun Lampost.co dari berbagai sumber, penangkapan dilakukan pada Minggu (17/2) di Kampung Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung, yang merupakan salah satu pintu masuk ke hutan register 22 Way Waya. Personel dari Dishut bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah mobil carry milik tersangka.
"Yang saya tahu yang ditangkap satu orang, warga Kecamatan Pubian. Barang buktinya mobil carry jenis pick up dan enam gelondong kayu sonokeling," kata warga yang enggan disebut namanya.
Sementara Kabid Perlindungan dan Konservasi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Wiyogo, membenarkan kejadian tersebut. "Ia kemarin ada Penindakan di lokasi tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Lampost.co, Senin (18/2/2019)
Dari tindakan tersebut setidaknya ada tiga orang yang diamankan. Namun ia belum bisa memastikan, tersangka dari perkara itu, lantaran masih dalam proses pemeriksaan. "Saya masih nunggu hasil dari anggota dibawa, kita sedang lakukan pemeriksaan," katanya.
Ia membenarkan kalau beberapa kayu sonokeling, yang diduga ditebang dari Register 22 Way Waya-Tangki, telah diamankan di Dnas Kehutanan Provinsi Lampung.
"Pemasok dan pembeli masih kita selidiki, barang bukti sekitar 6-8 kayu (red Sonokeling), tapi nanti saya tunggu info lagi," katanya.
EDITOR
Asrul Septian Malik
Komentar