Polemik Sabahbalau, Ini Jawaban BPN Lampung soal Mangkir RDP dengan Komisi I DPRD

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung menjawab tudingan Komisi I DPRD Lampung yang menyebut pihak BPN mangkir, pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Aset Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Bandar Lampung.
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung Ramly memaparkan surat undangan RDP baru masuk ke Kanwil BPN Lampung, pada 10 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tadi kami sudah kroscek Office (administrasi penerima), masuknya jam 10, kan rapatnya juga jam 10. Kami kan juga butuh persiapan, disposisi, dan sebagainya," ujarnya, Rabu, 10 November 2021.
Baca juga: BPN bakal Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir RDP Sengketa Lahan di Sabahbalau dan Sukarame
Ramly menyebut jika ada RDP selanjutnya, BPN Lampung mengusahakan hadir bersama bagian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN lainnya. Namun, ia meminta surat yang masuk ke BPN Lampung tidak mendadak.
"Minimal jangan mepet-mepet, supaya kami siap, karena BPN juga banyak kegiatan," ujarnya.
Di sisi lain, usai Hearing, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal menyebutkan pihaknya sudah mengirimkan surat RDP ke BPN Lampung. Ia pun memanggil staf Komisi I, terkait surat RDP tersebut. Dalam surat, terlihat terdapat tulisan pena, yang menandakan surat diterima oleh pihak BPN Lampung, pada 9 November 2021.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar