#punglidisdik#pesawaran#pengusutan#beritalampung

Polda Masih Kembangkan Pungli Disdik Pesawaran

Polda Masih Kembangkan Pungli Disdik Pesawaran
Ilustrasi. (Dok.Lampost.co)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pengembangan terkait operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pungli pengadaan laptop dengan tersangka Z, kepala SMPN 4 Teluk Pandan, dan Kasi Sarpras Disdik Pesawaran IS.

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto, mengatakan mereka masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Masih kita periksa, dan melengkapi berkas perkara, sementara cuma dua ini tersangka," ujarnya.

Disinggung soal informasi awal bahwa Kabid Sarpras KA alias Ilung, diamankan juga, Eko membenarkan. Namun Ilung diperiksa sebagai saksi.

"Kita juga masih kembangkan perkara ini, sementara dua alat bukti mengarah ke Z dan IS, belum ada bukti langsung yang menyatakan kalau Saksi lainnya yakn (red Iung) terlibat," katanya.

Dari perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa uang Rp30 juta, dari 5 Kepala Sekolah, yang diminta yang Rp6 juta per sekolahnya, untuk pengadaan 20 Unit Laptop, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. 

"Jadi dugaannya pungli, kita jerat dengan pasal 12 Huruf E  UU No. 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pungli/pemerasan," katanya.

EDITOR

Asrul Septian Malik


loading...



Komentar


Berita Terkait