#hukum#tubaba

Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba

Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba
Penyidik Polda Lampung saat menunjukkan barang bukti dan dua tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat, 07 April 2023. Dok. Humas Polda Lampung


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Rato, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Kejadian pemalsuan dan penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Jumat, 07 Maret 2023.

Rahmad mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu IBM dan DN. IBM memalsukan tanda tangan atas nama Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan dengan maksud untuk digunakan oleh tersangka DN.

Baca juga: Umar Ahmad Rencanakan Perluasan Taman Tugu Rato

"Pemalsuan itu agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti kerugian atas obyek tanah milik saudari Masroh seluas 1.622 M2 yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Barat," kata dia.

 

Rp657 Juta

Ia menerangkan, setelah berhasil menguasai uang ganti rugi dengan sejumlah total Rp657.077.850, tersangka IBM Dan DN tidak menyerahkan semuanya kepada Masroh selaku pemilik tanah melainkan hanya sejumlah Rp200.000.000 saja. Sedangkan sisanya sebesar Rp457.077.850 digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Kadis PUPR Benarkan Tugu Rato Retak dan Amblas

Dia menambahkan tersangka menggunakan surat palsu serta tindak pidana penggelapan atas uang ganti kerugian terhadap obyek tanah untuk keperluan perluasan Tugu Rato, Tulangbawang Barat yang diduga dilakukan tersangka IBM dan DN.

"Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan, dan lainnya," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait