Polda Lampung Siapkan 42 Saksi untuk Tersangka Wawan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Rajabasa, Bandar Lampung masuk tahap persidangan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tersangka Ketua RT setempat, Wawan Kurniawan (42).
Kassubdit Kemnag Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan 42 saksi untuk menghadapi persidangan. Namun pihaknya belum bisa memastikan jadwal sidang perdana kasus tersebut.
Ia menyampaikan, berkas hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Lampung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 11 Mei 2023. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan langsung oleh Kejaksaan.
Baca Juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Ketua RT Wawan ke Kejati Lampung
"Penyelidikan di kepolisian sudah selesai dan telah kami serahkan, selanjutnya merupakan tugas kejaksaan," ungkap AKBP Wahyudi Sabhara.
Sebelumnya diketahui, Wawan Kurniawan ditahan Polda Lampung usai memberhentikan sepihak kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa pada 19 Februari lalu.
Baca Juga: Penahanan RT Wawan Berpotensi Ciderai Penegakan Hukum
Kuasa hukum Wawan, Osep Kurniawan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan Polda Lampung. Sebelumnya, kuasa hukum juga sempat menyampaikan permohonan agar Wawan tidak ditahan.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Ditreskrimum Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana. Dalam pemeriksaannya, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar