Polda Lampung Limpahkan Kasus Jual Beli Kucing Hutan ke Kejati

Bandar Lampung (Lampost.co): Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II pengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor kucing kucing hutan atau kuwuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 15 Maret 2023.
"Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam kasus ini, lanjut Pandra, penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24) warga Labuhanratu, Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut tiga ekor kucing hutan.
"Sebelumnya tersangka ditangkap pada 25 Januari 2023 di areal parkir minimarket Fitrinope yang berada di Jalan Rajabasa, Desa Hajimena, Natar Lampung Selatan," ujarnya.
Baca juga: 56 Ular Diamankan dari Permukiman Bandar Lampung Sejak Januari 2023
Pandara mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 ekor kuwuk, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan 1 unit ponsel.
"Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejati Lampung telah dinyatakan lengkap (P21)," katanya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar