Polda Lampung Jangan Ragu Tetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Ahmad Irzal Ferdiansyah mendorong agar Polda Lampung untuk mengusut tuntas semua pelaku korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga di Lampung Timur yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Menurutnya jika dua alat bukti sudah terpenuhi, Polda Lampung jangan ragu-ragu untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus itu. "Kalau melihat dari perjalanan kasus dugaan korupsi ini masuk dalam tindak pidana berat. Tentunya aparat penegak hukum harus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini karena sudah menjadi perhatian publik," kata dia, Minggu, 15 Januari 2023.
Menurutnya, perbuatan itu menghambat pembangunan yang ada di Indonesia. Seharusnya uang sekitar Rp50 miliar dialokasi pembangunan lain namun justru dikorupsi. "Karena dikorupsi jadi gak bisa untuk pembangunan infrastruktur lainnya," ujar Irzal.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga jika melihat dari kerugian negara yang cukup besar.
"Itukan ada kewenangannya jaksa juga KPK bisa ambil alih. Kalau lihat rentetan sudah ditangani oleh kepolisian, KPK biasanya tidak mau terlalu masuk karena sudah ditangani dari awal oleh kepolisian," kata dia.
Ia melanjutkan, penanganan tindak pidana korupsi ini butuh ketelitian para penyidik, apalagi sudah ratusan saksi yang dipanggil. Saksi itu pasti yang mengetahui terjadinya tindak pidana.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar