#Begal

Polda Lampung Ajak Masyarakat dan Pers Hilangkan Kata Begal

Polda Lampung Ajak Masyarakat dan Pers Hilangkan Kata Begal
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto saat memimpin apel bersama, Kamis, 7 Juli 2022 di Mapolda Lampung, Kotabaru. (Foto:Lampost/Sukisno)


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Polda Lampung meminta masyarakat dan pers menjauhkan kata begal. Kata begal tidak ada dalam kamus bahasa Indonesia maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"(Agar) stigma negatif Lampung tentang begal berkurang," kata Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto saat memimpin apel konsolidasi Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Kamis, 7 Juli 2022.

Brigjen Subiyanto menyarankan lebih baik kata begal diganti dengan sebutan pencurian dengan kekerasan (curas) atau pencurian dengan pemberatan (curat). Andai konsisten niscaya pelan-pelan kata begal akan hilang.

"Pelebelan curanmor juga tidak ada. Jadi hanya curas dan curat," terang Brigjen Subiyanto.

Menurut Brigjen Subiyanto, Tekab 308 yang lahir pada memang dikhususkan buat 201 memburu para penjahat. Prestasi Tekab 308 pun apik.

"Tekab 308 behasil mengungkap sejumlah kasus curas dan curat yang menonjol," jelas Brigjen Subiyanto.

Brigjen Subiyanto menyebut sejumlah kasus menonjol itu di antaranya kasus perampokan dan penculikan mahasiswa di Bandar Lampung, kasus BRILink Lampung Timur, kasus pecah kaca di Lampung Utara, dan pembobolan ATM di Metro.

"Pencapaian itu bukan untuk dijadikan kepuasan, tapi justru untuk memotivasi kinerja," tutup Brigjen Subiyanto.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait