Polda dan Kajati Apresiasi Vonis Mati 2 Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua kurir sabu-sabu jaringan internasional divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 17 November 2022. Keduanya, yakni Anwar (37) dan Baihaqi (38), keduanya warga Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dengan barang bukti 53,6 kg sabu-sabu.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional yang mendapatkan puluhan kilogram sabu tersebut di perairan perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Atas vonis maksimal tersebut, Polda Lampung mendukung penuh karena perkara ini diungkap Ditresnarkoba Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Baca juga: Dua Kurir Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
"Kami sangat mendukung vonis mati ini karena yang bersangkutan adalah jaringan internasional dan BB cukup banyak, sudah seharusnya vonis mati," ujar Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi, Kamis, 17 November 2022.
Penangkapan mereka merupakan buah kerja dari personel Ditresnarkoba dibantu Polres Aceh Tamiang. Penangkapan berawal dari pengungkapan sabu seberat 7,23 kg yang diungkap Polda Lampung dengan pelaku Suherman dan Zikri.
"Ini juga sebagai upaya sanksi tegas akan membuat para pengedar jaringan narkoba berpikir melakukan perbuatan tersebut dengan adanya vonis maksimal," katanya.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Sudah seusai dengna tuntutan jaksa, pidana mati," kata Kajati.
Dia menambahkan pihaknya berkomitmen terhadap penjual dan pengedar terutama jaringan internasional untuk dijatuhi tuntutan semaksimal mungkin. "Makanya, mafia/jaringan pengedar Narkoba jangan coba-coba mengedarkan di wilayah Lampung. Kalau tertangkap pasti akan kami tuntut maksimal, seperti kedua terdakwa ini," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar