PNS di Lampura Ditangkap karena Kedapatan Isap Sabu-sabu

Kotabumi (Lampost. co) -- Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah daerah setempat. Ia ditangkap bersama satu warga saat mengisap sabu-sabu di rumah seorang tersangka, Kamis (9/6/2022), pukul 13.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti enam paket sisa sabu-sabu dan alat isap sabu (bong) serta dua buah korek api.
Mereka yang ditangkap yakni oknum PNS berinisial KN (40) alias Man, warga Lebungcurup, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara dan AS (43) alias Putra warga Tulangbawang, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Baca juga: 4 Pengedar dan Pemakai Sabu di Lampura Dibekuk
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Sanjaya mengungkapkan penangkapan para tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah oknum PNS tersebut kerap dijadikan tempat untuk mengomsumsi sabu-sabu.
"Alhasil saat dilakukan penangkapan, oknum pns bersama rekannya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan sejumlah paket sisa sabu-sabu yang habis dipakai, "katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui perbuatannya usai mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama.
"Mereka hanya memakai sabu-sabu dan tidak mengedarkan barang terlarang tersebut. Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar kasat.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar