#lampung#pns#penghasilan

PNS di Lampung Dapat Uang Ekstra Rp18 Ribu per Hari

PNS di Lampung Dapat Uang Ekstra Rp18 Ribu per Hari
Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)


Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk meningkatkan daya tahan tubuh, yakni berkisar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari. Untuk di Lampung jumlah yang diterima yaitu Rp18 ribu per hari.

Pemberian anggaran itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Anggaran tambahan itu akan masuk ke anggaran Kementerian/Lembaga dan akan diterima kepada masing-masing PNS pada 2024.

Melansir beleid itu, Jumat, 12 Mei 2023 dijelaskan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai.

Adapun besaran dana daya tahan tubuh bagi PNS ini tidak dipukul rata, namun sesuai dengan provinsi masing-masing.

Biaya daya tahan tubuh tertinggi untuk PNS ada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. Sementara biaya daya tahan tubuh terendah Rp18 ribu per hari ada ada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

Berikut rincian biaya jaga imun PNS per hari:

Aceh: Rp19.000.

Sumatra Utara: Rp19.000.

Riau: Rp19.000.

Kepulauan Riau: Rp19.000.

Jambi: Rp18.000.

Sumatra Barat: Rp18.000.

Sumatra Selatan: Rp18.000.

Lampung: Rp18.000.

Bengkulu: Rp18.000.

Bangka Belitung: Rp18.000.

Banten: Rp19.000.

Jawa Barat: Rp19.000.

Dki Jakarta: Rp19.000.

Jawa Tengah: Rp19.000.

Di Yogyakarta: Rp19.000.

Jawa Timur: Rp19.000.

Bali: Rp19.000.

Nusa Tenggara Barat: Rp19.000.

Nusa Tenggara Timur: Rp19.000.

Kalimantan Barat: Rp19.000.

Kalimantan Tengah: Rp18.000.

Kalimantan Selatan: Rp18.000.

Kalimantan Timur: Rp19.000.

Kalimantan Utara: Rp19.000

Sulawesi Utara: Rp19.000.

Gorontalo: Rp19.000.

Sulawesi Barat: Rp18.000.

Sulawesi Selatan: Rp19.000.

Sulawesi Tengah: Rp18.000.

Sulawesi Tenggara: Rp19.000.

Maluku: Rp20.000.

Maluku Utara: Rp22.000.

Papua: Rp25.000.

Papua Barat: Rp25.000.

Papua Barat Daya: Rp25.000.

Papua Tengah: Rp25.000.

Papua Selatan: Rp25.000.

Papua Pegunungan: Rp25.000.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait