PN Kalianda Eksekusi Lahan 715 Meter Persegi di depan Kampus Itera

Kalianda (Lampost.co) -- Pengadilan Negeri Kalianda mengeksekusi lahan seluas 715 meter persegi di Jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Lampung Selatan, Rabu, 24 Maret 2021 di depan Kampus Itera. Eksekusi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Pantauan Lampost.co, Rabu, 24 Maret 2021, eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya kericuhan, meski dijaga sejumlah aparat kepolisian. Eksekusi saat ini masih berlangsung, terlihat alat berat merobohkan ruko tersebut, hingga akhirnya selesai pada pukul 11.30 WIB.
Eksekusi tersebut berdasar surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan pengosongan nomor penetapan 4/pdt.eks/2020/PN.Kla dengan pemohon Rektor Itera Ofyar Z. Tamin melawan lima termohon.
Kuasa hukum pihak Itera, Sopian Sitepu, mengatakan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung(MA) yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebelum eksekusi sudah dilakukan beberapa kali peringatan untuk dikosongkan secara sukarela. Namun, belum dikosongkan hingga akhirnya eksekusi hari ini," ujar Sopian di lokasi kejadian.
Pihaknya sudah menggugat aset Itera hingga ke Mahkamah Agung. Sopian juga menegaskan tidak ada lagi orang yang berhak mengatasnamakan tanah tersebut. Sebab Itera memiliki legalitas dan dikuatkan dengan putusan pengadilan.
Isa selaku orang yang menempati ruko kecewa dan tidak menerima. Ia mengklaim membeli tanah tersebut oleh orang bernama Abbas.
"Kami bukannya nyaplok. Kami beli, ada akta jual beli," katanya.
Ditanya langkah selanjutnya, ia akan mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya lanjutan yang diatur dalam hukum.
"Kami ikuti saja prosedurnya, walau sudah dieksekusi bisa kami ambil lagi kalau kami menang PK," ujar Isa.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar