Tokoh Ormas Keagamaan hingga Kepala Daerah Beri Infak ke Karomani

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dosen kontrak Unila, Mualimin, menjadi saksi dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila terhadap tiga terdakwa, yaitu Karomani, Heryandi dan M. Basri.
Dalam pemeriksaan, Mualimin mengaku pernah mengambil uang titipan dari sejumlah tokoh sebagai infak untuk gedung LNC. Dia menyebut infak itu diberikan sejumlah pengurus organisasi agama sebesar Rp400 juta, Muhartono (Dosen FK Unila) Rp150 juta, kepala daerah Rp100 juta, dan Asep Sukohar Rp200 juta.
Saksi mengaku cukup dekat dengan Karomani karena sebagai bendahara Masjid Al Wasi'i. Untuk itu, dia diminta mencari uang infak. Dia diperintahkan membuat bagan dosen dari kalangan NU yang ingin berinfaq untuk pembangunan masjid.
Selain Mualimin, sidang itu juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Andi Desfiandi, Ary Meizari, dan Ahmad Tamzil. Kemudian saksi yang tidak hadir yaitu Lies.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar