Pertimbangan Polri Tidak Pecat Bharada E

Jakarta (Lampost.co) -- Sebanyak sembilan pertimbangan hukum telah disampaikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjatuhkan sanksi berupa demosi satu tahun kepada terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Salah satu pertimbangannya yakni perbuatan Bharada E untuk menerima perintah dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena dalam keadaan terpaksa.
Perintah itu terkait menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu membuat Brigadir J kehilangan nyawa.
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Medcom.id, Kamis, 23 Februari 2023.
Pertimbangan kedua Richard masih berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J. Sebab, Ferdy Sambo selain atasan, jenjang kepangkatannya dengan terduga pelanggar sangat jauh.
"Pertimbangan ketiga dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya. Sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," ujar Ramadhan.
Pertimbangan keempat yakni Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, dan pidana. Pertimbangan kelima, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Pertimbangan keenam, Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sementara pelaku lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya.
"Dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar (Bharada E) dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ucap Ramadhan.
Pertimbangan ketujuh yakni Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan. Sehingga, sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Pertimbangan kedelapan terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Ramadhan.
Pertimbangan kesembilan adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir Yosua. Bharada E telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.
"Sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," ucap Ramadhan.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar