Perkosa Kenalan Medsos, Pria di Pesisir Barat Ditangkap

Krui (Lampost.co) -- Polsek Pesisir Tengah menangkap A (18), warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara atas kasus pemerkosaan terhadap D (17), seorang siswi salah satu SMA di Pesisir Utara.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika A mengajak korban bertemu di pinggir pantai yang berada di Pekon Asahan Waysindi, Kecamatan Karya Penggawa.
"Pelaku dan korban baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca: Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Pertemuan pun terjadi pada Selasa, 18 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Bernada merayu dan berjanji akan menikahi korban, terangka mulai melakukan pelecehan terhadap tubuh D.
"Korban berontak dan teriak, namun, tersangka menyekap mulut korban dengan menggunakan tangan, serta mencekik bagian leher," jelas Kompol Zaini
Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara.
"Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan Polsek Pesisir Tengah langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar