Peratin dan 2 Warga Diamankan Perkara Illegal Logging

Liwa (Lampost.co) -- Tim Penyidik Polsek Sekincau, Lampung Barat, Kamis, 28 November 2019, menetapkan dan menahan peratin Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat Aris Mulyono .
Ia bersama dua warga lainya menjadi tersangka kasus illegal logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara Sabtu lalu.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, pihaknya menetapkan Aris Mulyono dan dua warga lainya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik yang telah dilaksanakan sebelumnya terhadap yang bersangkutan ditambah dengan keterangan sejumlah saksi lainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peratin Batuapi itu dinyatakan telah bersalah karena telah menggerakkan dan mendanai serta memfasilitasi tindakan <i>illegal logging</i> di dalam hutan lindung di register 43 B Krui Utara pekon setempat.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Aris Mulyono memenuhi unsur pelanggaran yaitu menggerakkan dan mendanai praktek <i>illegal logging</i>.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan karena telah cukup bukti dan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Pasal 94 ayat 1 Huruf a dan c dengan ancaman pidana minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun tahun penjara,” paparnya.
Selain Aris Mulyono, pihaknya juga menahan 2 warga lainya yaitu Rohman (25) Warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis. Keduanya bertindak sebagai penebang dalam kasus tersebut. Kedua warga ini dikenakan pasal 82 huruf c dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Ia menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka dalam rangka pengembangan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, Aris Mulyono mengakui jika dirinya telah menggerakkan dan memfasilitasi penebangan kayu dalam hutan lindung itu. Alasannya untuk kepentingan umum yaitu untuk keperluan membangun jembatan dan masjid di pekon setempat karena banyak jembatan yang rusak tapi belum diperbaiki. Namun bagaimanapun alasanya, menebang kayu dalam hutan lindung adalah hal melanggar.
Hal itu dilakukanya pada Sabtu, 23 November 2019 dengan TKP-nya yaitu di kawasan hutan register 43 B Krui utara tepatnya di talang baru Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Lambar.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mesin shinsaw warna merah dan kayu olahan sebanyak sekitar 5 M3.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar