Perasaan Aulia Plong Setelah Membunuh Suami

Jakarta (Lampost.co): Tersangka pembunuhan berencana Aulia Kesuma, 45, sempat bersyukur telah membunuh suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama, 54, dan M Adi Pradana alias Dana, 23. Aulia bersyukur karena terbebas dari utang.
"Jujur saya lega (setelah membunuh), saya sempat mengucap alhamdulillah dalam hati. Saya lepas dari utang yang begitu benar-benar mengimpit saya. Rp200 juta per bulan itu cari dari mana?" kata Aulia di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 September 2019.
Aulia mengaku membanting tulang memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menikahi Edi. Ia membuka usaha untuk menambah penghasilan. Mulanya, Aulia membuka sebuah restoran di Jakarta. Tapi usaha itu tak bertahan lama.
Ia membuka usaha gesek tunai (gestun) kartu kredit di ITC Permata Hijau. Usaha ini berjalan mulus hingga saat ini. Sebagai tambahan, ia juga membuka usaha warung makan.
"Saya juga buka usaha warteg di Blok M. Itu semua buat kehidupan sehari-hari," terang Aulia.
Aulia terpaksa meminjam modal kepada bank untuk membuka usaha. Total utangnya di dua bank mencapai Rp10 miliar. Aulia ingin menjual rumah suaminya untuk menebus utang. Tapi, Edi tak pernah mau menjual rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aulia mengaku telah meminta secara baik-baik kepada sang suami. Jawaban Edi justru tak memuaskan hatinya.
"Pak Edi jawab apa-apaan sih lo main jual-jual aset gue saja, enak saja lo main seenaknya. Kalau lo punya utang ya lo tanggung jawab. Dia sama sekali enggak merasa selama ini sebagai suami tanggung jawabnya apa?" tutur Aulia sambil menangis.
Kekesalan itu menumbuhkan keinginan membunuh suami dan anak tirinya. Ia pun menyewa empat pembunuh bayaran asal Lampung dan menjanjikan Rp400 juta jika misi berhasil.
Para pembunuh bayaran menjalankan aksinya. Jenazah ayah dan anak itu dimasukkan ke mobil Toyota Cayla.
Aulia bersama Geovanni Kelvin mengambil mobil berisi jenazah itu dan membawanya ke tepi jurang di Desa Bondol, Sukabumi. Mereka hendak membakar mobil dan dua jenazah untuk menghilangkan barang bukti.
Tapi, rencana mereka tak berjalan mulus. Kelvin menderita luka bakar saat menyulut api. Kelvin tak sempat mendorong mobil itu ke jurang karena panik. Mereka langsung kembali ke Jakarta untuk mengobati Kelvin. Masyarakat pun melaporkan kebakaran mobil itu kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres Sukabumi menangkap Aulia di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019 pukul 11.00 WIB. Sedangkan Kelvin ditangkap Rumah Sakit Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019. Sementara, dua pembunuh bayaran,Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid ditangkap di Lampung, Selasa, 27 Agustus 2019.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
EDITOR
medcom.id
Komentar