KPU Wacanakan Penyumbang Dana Kampanye Wajib Cantumkan NIK

Bandar Lampung (Lampost.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus merancang aturan mengenai dana kampanye Pemilu 2024. Aturan terbaru yang rencananya akan diterapkan, yakni pencantuman NIK pada daftar penyumbang dana kampanye.
Aturan itu akan dituangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) teranyar tentang Dana Kampanye Pemilu. Namun jika dibandingkan PKPU No. 24 2018, isinya tidak banyak berubah.
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yaman mengatakan salah satu subtansi penting atau perubahan yang ada yakni penyumbang dana kampanye harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi misalnya ada yang nyumbang Hamba Allah, enggak mau ditulis nama, ya tetap harus ada NIK," ujar Endro kepada Lampost.co pada Senin, 29 Mei 2023.
Meski ada sedikit aturan yang akan berubah, Endro mengatakan besaran maksimal sumbangan dana kampanye pada PKPU terbaru masih sama seperti aturan sebelumnya.
Dalam PKPU No. 24 Tahun 2018 disebutkan, dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dapat disumbang maksimal Rp2,5 miliar. Jika dana bersumber dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah, sumbangan maksimal sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya jika dana berasal dari perseorangan DPD RI maksimal Rp750 juta, dan Rp1,5 miliar jika bersumber dari perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
"Untuk nominal sumbangan sepertinya tidak ada perubahan, tapi tetap tunggu PKPU," kata Endro.
KPU Lampung Tunggu Instruksi Pusat
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan seluruh aturan mengenai dana kampanye akan diterapkan sesuai dengan keputusan dan aturan KPU RI.
"Kami masih menunggu dari KPU RI," paparnya.
Ismanto mengatakan saat ini KPU Provinsi Lampung telah menerima permintaan formulir dari partai politik sebagai pengantar untuk membuat rekening dana kampanye.
"Sudah ada beberapa partai yang tanya-tanya ke KPU, tapi apa sudah ada yang buat atau belum, saya belum cek sudah ada laporan atau belum," katanya.
Berdasarkan aturan terakhir, laporan dana kampanye harus dilaporkan maksimal H-3 pencoblosan. Kemudian, penggunaan dana kampanye juga harus diaduit oleh lembaga resmi yang ditunjuk KPU Provinsi.
" Terkait batasan maksimal dan minimal ataupun teknis lainnya,kami tetap menunggu PKPU teranyar," kata Ismanto.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar