Penyu Seberat 1 Kwintal Ditemukan Mati Terbelah, Diduga Ulah Manusia

Kotaagung (Lampost.co) - Seekor penyu dengan panjang sekitar 1,5 meter ditemukan mati dengan kondisi badan terbelah di Pantai Somil, Pekon Karanganyar, Kabupaten Tanggamus. Diperkirakan penyu tersebut telah mati tiga hari lalu karena sudah membusuk.
Bangkai penyu ditemukan pertama kali oleh Adi, warga setempat pada Senin, 11 September 2023 lalu. Penyu yang berbobot kurang lebih 100 Kg itu tergeletak di pasir dengan badan terbelah , diduga dibelah oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk diambil telur yang masih diperutnya.
"Pagi hari saya jalan di pantai, saya lihat ada penyu besar di pasir saya kira masih hidup, begitu saya dekati ternyata sudah mati dibelah. Kalau lihat bangkainya sepertinya dibelah orang sekitar malam hari," kata dia, Rabu, 13 September 2023.
Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai KSDA Bengkulu, Joko Susilo, melalui Humas SKW III Lampung, Irhamuddin, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jenis penyu tersebut lantaran sudah membusuk perkiraan sudah lebih dari 3 hari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan mitra NGO di Kota Agung, Wildlife Conservation Society (WCS) untuk segera menurunkan tim ke lapangan melakukan identifikasi dan pengumpulan informasi awal lainnya agar dapat diketahui penyebab kematiannya," ujarnya.
Baca juga: Perubahan Iklim Ancam Kehidupan Penyu
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, antara lain adalah Penyu bromo (Caretta caretta), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisisk (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Pipih (Natator depressus), dan Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data mereka, jenis-jenis penyu yang sering dijumpai diperairan Teluk Lampung, yaitu Penyu Sisik, Penyu Hijau, Penyu Belimbing. Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menangkap apalagi membunuh spesies langka itu karena dapat diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b), “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar