#penyelundupan#burungdilindungi

Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni

Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi Digagalkan di Bakauheni
Burung dilindungi tanpa dokumen yang hendak dibawa dari Raiau ke Jakarta berhasil diamankan di Bakauheni, Sabtu, 26 November 2022. (Foto:Dok.KSKP Bakauhuni)


Kalianda (Lampost.co)-- Ratusan ekor burung dilindungi dari Pekanbaru, Riau, yang tak disertai dokumen resmi, berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Sabtu, 26 November 2022.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pada Sabtu pagi, 26 November 2022, jajarannya mengamankan ratusan ekor satwa liar jenis burung di area kantong Parkir Dermaga 7 pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Burung diangkut menggunakan kendaraan bus RA Pariwisata nopol AA 7167 BA dibawa dari Pekan Baru dengan tujuan Jakarta”. kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika.

Penangkapan itu berawal dari petugas melakukan kegiatan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, mereka mencurigai kendaraan Bus jenis RA Pariwisata yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa.

“Jadi saat petugas mengejar dan memeriksa kendaraan bus tersebut ditemukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus yang berisikan ratusan ekor satwa liar berbagai macam jenis burung. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada jenis burung yang dilindungi diantaranya, cucak ijo mini, cucak ranting, cucak kinoy dan pentet raja. Untuk yang tidak dilindungi ada cucak jenggot, konin, siri-siri, srigunting, dan murai air. Sopir mengaku diberi upah Rp2, 1 juta ketika barang sudah sampai di tempatnya,” jelasnya.

Barang bukti berikut sopir bus tersebut langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya barang bukti akan kami serahterimakan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait