Penyelundupan 32 Batang Kayu Sonokeling di Lampura Digagalkan

Kotabumi (Lampost.co) -- Koramil Bukitkemuning, Lampung Utara, menggagalkan penyelundupan 32 kayu sonokeling hasil ilegal logging di daerah Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu, 17 April 2022.
Puluhan batang kayu glondongan itu diangkut menggunakan satu unit mobil pickup B 9588 YW.
Danramil Bukit Kemuning, Kapten Inf Harpian Sari, mengatakan sopir dari mobil tersebut melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, pihaknya mendapati SIM dan KTP dari dalam mobil atas identitas Bambang Permadi (20), warga Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi, Lampura dan beberapa nota penjualan kayu.
"Dari penangkapan ilegal logging ini, kami serahkan barang bukti mobil dan puluhan kayu sonokeling ke Polres Lampura," katanya.
Ketua Gapoktan Tunas Harapan, Rika Riansyah, menjelaskan aksi ilegal logging kerap terjadi di wilayah tersebut. Aksi sebelumnya, terdapat satu mobil bermuatan puluhan kayu sonokeling keluar melalui rute masuk dari simpang Tulungbuyut, Waykanan dan tembus ke Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara hingga tembus ke Kecamatan Bungamayang.
Dari lokasi tersebut, pelaku menuju Unit Dua, Tulangbawang. Namun, saat itu para pelaku lolos dari kejaran Gapoktan Tunas Harapan. "Kami berharap petugas bisa segera menangkap pelaku ilegal logging itu," ujar Rika.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar