#penyelundupan#pembalakanliar

Penyelundupan 18 Gelondong Kayu Sonokeling Digagalkan Warga Lampura

Penyelundupan 18 Gelondong Kayu Sonokeling Digagalkan Warga Lampura
Sebuah mobil pikap pengangkut sonokeling diamankan di Mapolsek Bukitkemuning, Lampura. Lampost.co/Hari Supriyono


Kotabumi (Lampost.co) -- Polsek Bukitkemuning menangkap HK (39), warga Sumberjaya, Lingkungan 1 Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) karena hendak menyelundupkan belasan gelondong kayu sonokeling hasil pembalakan liar di kawasan Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjungraja. HK ditangkap saat melintas di Jalan Dusun V Simpang Pertanian, Tanjungbaru pada Minggu, 24 April 2022, sekitar pukul 3.00 WIB. 

HK yang berstatus sopir itu tertangkap Babinsa dan warga Bukitkemuning, sementara tiga rekannya berhasil meloloskan diri. 

Baca: Penyelundupan 5 Ton Daging Celeng Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

 

Kapolsek Bukitkemuning, Kompol Muhidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap HK dan sudah mengamankan barang bukti berupa mobil pikap merek Daihatsu Grand Max bernomor polisi (Nopol) BE 8947 KQ dan 18 gelondong kayu sonokeling.

"Kami amankan untuk proses penyidikan akan dilimpahkan ke Polres Lampura," ujarnya, Senin, 25 April 2022.  

Dia menceritakan, penangkapan para pembalak liar ini dilakukan Babinsa bersama warga dan petani di wilayah setempat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu jenis sonokeling tersebut akan dibawa menuju luar daerah," katanya. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait