#penganiayaan#asn

Penyelidikan Kasus Penganiaya Alumni IPDN di BKD Lampung Periksa 6 Saksi

Penyelidikan Kasus Penganiaya Alumni IPDN di BKD Lampung Periksa 6 Saksi
Saksi dari pihak terlapor penganiayaan sesama alumni IPDN di Kantor BKD Lampung, pergi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 15 Agustus 2023. Lampost.co/Umar


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung kembali memeriksa enam saksi dari pihak terlapor penganiayaan sesama alumni IPDN di Kantor BKD Lampung, Selasa, 15 Agustus 2023.

Pemeriksaan digelar bergantian sejak pagi dan berakhir pukul 18.30 WIB, di kantor Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu. Setelah menjalani pemeriksaan, terlihat tiga saksi keluar melalui pintu belakang.

Mereka pergi meninggalkan Polresta menggunakan mobil yang stand by tidak jauh dari pintu belakang kantor Unit 1 Jatanras.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan dalam penyelidikan kasus itu sebelumnya juga sudah memeriksa 14 saksi.

Namun, laporan itu masih tahap penyelidikan dan mengumpulkan fakta serta bukti-bukti dalam kasus tersebut. "Tidak ada intervensi dan perlakuan khusus terhadap para saksi yang dihadirkan," kata Dennis.

Tunggu Hasil Penyelidikan

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Provinsi Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian soal penganiayaan sesama alumni IPDN di kantor BKD Lampung. Saat ini Inspektorat mengaku belum bisa mendalami peristiwa tersebut.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan setelah adanya hasil penyelidikan kepolisian akan segera memeriksa seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 8 Agustus 2023 itu.

"Saat ini sedang proses oleh aparat penegak hukum kepolisian, kita ikuti saja perkembangannya," ujarnya.

Fredy mengatakan hingga saat ini beru satu orang yang mengakui perbuatan penganiayaan itu. Namun pengakuan itu dilontarkan salah satu terduga pelaku dimuka penyidik, bukan dihadapan Inspektorat Provinsi Lampung.

Inspektorat juga mengakui hingga saat ini belum memeriksa korban penganiayaan karena sedang dalam pemulihan pasca luka pukulan. Namun direncanakan akan ada penambahan orang yang diperiksa dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini masih 6 orang yang sudah diperiksa, setelah hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian rencana akan ada penambahan orang pemeriksaan oleh inspektorat," kata dia.

Sementara soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada para terduga pelaku penganiayaan, Ferdy mengatakan bahwa jenis dan bentuk sanskinya akan menyesuaikan dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.

"Sanksi yang pertama pencopotan sanksi kedua nanti ada sanksi disiplin tapi masih proses menunggu proses hukum dari polres. Kalau ada yang terlibat sama hukumannya sesuai dengan tingkat keterlibatannya," katanya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait