Penyekatan Jalan di Bandar Lampung Dibongkar

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penyekatan di jalan utama Kota Bandar Lampung kembali dibuka. Aneka pembatas jalan berupa water barrier dan sejenisnya yang terpasang di Tugu Juang menuju Jalan Raden Intan. Jalan Antasari Bukit Kencana, Jalan Wolter Monginsidi-M.H Thamrin, Pos Satelit/Pahoman, Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Lungsir, dan KTL Palap mulai disingkirkan.
Pembersihan penyekatan jalan ini dilandaskan pada keputusan Pemerintah untuk tidak memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung. Pemaparan hasil evaluasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato tersebut tidak menyebutkan Kota Bandar Lampung di antara sejumlah kabupaten di 13 provinsi yang diwajibkan dilakukan perpanjangan PPKM Level 4.
Baca: PPKM Level 4 di Lampung Tak Diperpanjang
Berdasarkan pantauan Lampost.co, Selasa, 7 September 2021, arus lalu lintas di Tugu Juang menuju jalan RA Kartini ramai lancar. Sebelumnya, kendaraan harus memutar balik di Tugu Juang atau melintasi jalan alternatif di sekitar jalan utama tersebut.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan mengatakan, pembongkaran pembatas jalan berkaitan dengan membaiknya kondisi persebaran kasus covid-19 di Kota Bandar Lampung. Bandar Lampung dinyatakan turun dari PPKM Level 4 ke Level 3.
"Maka kami buka dulu (Penyekatan). Sebenarnya keputusan ini baru akan diumumkan nanti siang setelah rapat bersama Forkopimda dan Wali Kota Bandar Lampung," katanya, Selasa, 7 September 2021.
Terkait penyekatan di posko perbatasan masuk kota Bandar Lampung, Rohmawan mengatakan tidak mempunyai wewenang untuk membuka penyekatan
"Kalau di posko perbatasan sepertinya masih (Disekat), saya enggak punya wewenang," terangnya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar