#beritalampung#beritabandarlampung#bawaslu#pemilu2024

Penunjukan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Dilakukan Secara Kolektif Kolegial

Penunjukan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Dilakukan Secara Kolektif Kolegial
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Buchori. Dok/Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co): Penunjukan Ketua Bawaslu Pesisir Barat untuk menggantikan ketua sebelumnya, Irwansyah, akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Irwansyah sendiri dicopot setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordiantor Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Buchori, mengatakan pengambilan kebijakan tersebut, bersifat kolektif kolegial yang dilakukan oleh tiga anggota Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar).

"Sifatnya kolektif kolegial, kami tidak bisa intervensi. Tapi kami Bawaslu Provinsi Lampung memang akan melakukan kajian hukum dari putusan yang dikeluarkan DKPP. Kami juga melakukan pendampingan terhadap penunjukan Ketua Bawaslu Pesisir Barat," ujarnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca juga:  Pantarlih di Bandar Lampung Sudah Coklit 180 Ribu Pemilih

Lanjut Imam, DKPP telah memerintahkan agar putusan tersebut segera dijalankan dan Ketua Bawaslu Pesisir Barat harus segera diganti. Pergantian itu harus dilaksanakan tujuh hari setelah putusan dibacakan 15 Februari 2023, kemarin.

"Ini kami masih menunggu informasi dari Bawaslu di sana," katanya.

Lanjut Imam, Irwansyah sendiri sudah tidak bisa dipilih mejadi ketua, karena diberi sanksi pencopotan. Sementara, Kiswanto dijatuhi sanksi peringatan, masih bisa dipilih sebagi ketua. Namun, penunjukan tetap berdasarkan keputusan bersama tiga anggota Bawaslu Pesisir Barat.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Irwansyah dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Irwansyah merupakan Teradu I dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait