#rkuhp#penolakan#beritanasional

Penolakan RKUHP Bentuk kekecewaan Masyarakat

Penolakan RKUHP Bentuk kekecewaan Masyarakat
Warga membubuhkan tanda tangan pada spanduk sebagai bentuk dukungan pada aksi tolak RUU KUHP saat hari bebas kendaraan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Foto:MI/Pius Erlangga Penolakan RKUHP Akumulasi Kekecewaan Masyarakat Nasional


Jakarta (Lampost.co): Materi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi di masyarakat. Pro kontra dinilai muncul lantaranRevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan Revisi UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disahka tanpa mendengar suara masyarakat.
 
"RKUHP akumulasi kekecewaan itu. Oleh karena itu, masyarakat bahkan mahasiswa seluruh Indonesia melakukan demonstrasi untuk menuntut dibatalkannya RKUHP dan Presiden Jokowi merespons untuk menundanya sampai periode DPR berikutnya," kata pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, kepada Medcom.id, Minggu, 22 September 2019.
 
Ujang menyebut pembahasan undang-undang tidak pernah melibatkan masyarakat. Hal itu terbukti dari Revisi UU KPK dan Revisi UU MD3 tetap disahkan meski tak disetujui masyarakat.


"Jadi, wajar jika masyarakat protes dan menginginkan dilakukan pembatalan RKUHP itu," tutur dia.
 
Dia mencontohkan Revisi UU KPK dibahas dengan senyap. Sejumlah partai politik setengah hati menolak revisi itu.
 
"Salah satunya, Partai Gerindra menginginkan dibatalkan. Sesungguhnya, memang mengecewakan yang dilakukan oleh partai-partai itu, mereka mendukung tapi ketika disahkan membangun pencitraan seolah ingin dibatalkan," tutur dia.
 
Ujang mengingatkan anggota DPR memiliki pertangungjawaban moral ke publik. Dia berharap anggota dewan lebih mendengar suara masyarakat saat membuat undang-undang.
 
"Pemaksaan itu yang tidak disukai oleh masyarakat. Sehingga terjadi gerakan-gerakan demontarsi," kata dia.
 
DPR sedianya mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Aturan baru itu bakal menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan Hindia Belanda.
 
Namun, dalam prosesnya, RKUHP menimbulkan pro kontra. Sejumlah poin RKHUP dinilai sebagai pasal karet. Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RKUHP.
 
Jokowi mengaku mendengarkan masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

EDITOR

Medcom.id


loading...



Komentar


Berita Terkait