Penjelasan Kemenag Lampung soal Standardisasi Ponpes

Bandar Lampung (lampost.co) -- Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) muncul kembali di permukaan. Tiga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan ponpes, yakni di Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan, dalam beberapa waktu belakangan.
Merespons hal tersebut, Kementerian Agama Wilayah Lampung menjelaskan prosedur sebuah ponpes agar diterbitkan izinnya oleh Kemenag Lampung. "Kementerian yang mendapat tugas urusan agama dan pendidikan, di antaranya adalah pembinaan pondok pesantren. Untuk pondok pesantren yang akan didirikan itu harus mendapat izin dari Kemenag," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, Minggu, 15 Januari 2023.
Baca juga: Pencuri Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Kejahatan
Dia menjelaskan terkait izin memuat ihwal fasilitas, gurunya, kiainya, maupun lokasi ponpes itu sendiri. "Kemudian fasilitasnya, misal kalau pesantren, kamar perempuan dan laki-laki dipisahkan atau tidak, kemudian rumah pengasuh ponpes dengan asrama santriwati itu dipisah atau tidak. Misalnya pesantren yang tidak memenuhi syarat, maka tidak diterbitkan izinnya," ujarnya.
Puji menambahkan pihaknya juga melakukan pendidikan dan membentuk satuan pendidikan ramah anak, yang mana tugasnya melakukan pembinaan, kesultasi, dan pendampingan terkait dengan satuan pendidikan. "Supaya tidak terjadi kekerasan pada anak," katanya.
Pihaknya juga mengeklaim sudah menggandeng pihak-pihak terkait fasilitator pendidikan anak-anak, seperti Dinas PPA dan stakeholder lainnya.
"Tiga hari yang lalu kami di Tulangbawang Barat mengadakan halakah tentang satuan pendidikan anak. Kegiatan menghadirkan pimpinan pesantren se-Tulangbawang bersama dengan Dinas PPA dan aktivis yang menangani masalah anak," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar