#bbmsubsidi#penimbun

Penimbun 569 Liter Solar Bersubsidi di Lamsel Ditangkap

Penimbun 569 Liter Solar Bersubsidi di Lamsel Ditangkap
Dua tersangka penimbun BBM subsidi dan barang bukti diamankan Tekab 308 Polres Lamsel. (Foto:Dok.Polres Lamsel)


Kalianda (Lampost.co)--Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku terduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Jati indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, Minggu, 2 Oktober 2022, menjelaskan dua orang pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi berhasil diamankan di lokasi SPBU Jati Indah.

Kedua pelaku penyalahgunaan pengangkut solar bersubsidi yang diamankan yakni MI (21) warga Desa Rangai Tritunggal dan FJ (21) warga Panjang, Bandar Lampung, dan barang bukti dua tangki air dan mobil box Mitsubishi L300 BE-8186-MV, diamankan pada Jumat, 30 September 2022 di SPBU.

"Rencananya solar subsidi akan di bawa ke Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung," ujarnya.

Di dalam tengki air atau tandon yang berada di dalam mobil box warna hitam tersebut terdapat 569 liter solar bersubsidi yang di beli dari kedua tersangka dari beberapa SPBU.

"Keduanya membeli dari beberapa SPBU menggunakan tandon air," kata dia.

Modus yang digunakan membeli menggunakan mobil seperti biasa, dari berbagai SPBU, kemudian setelah penuh, BBM tersebut disedot menggunakan mesin dimasukkan kedalam tandon air.  "Pembeliannya normal seperti biasa, kalau tangki mobil penuh baru dipindahkan," ujarnya.

Mantan Kapolsek Penengahan itu menjelaskan aksi yang dilakukan kedua pelaku ini, terendus Tekab 308 Polres Lampung Selatan, saat lakukan patroli di seputaran SPBU.

"Petugas yang sedang patroli mencurigai kendaraan yang dibawa kedua tersangka," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait