Pengusutan Kasus Korupsi Sampah Bandar Lampung Diminta ke Semua yang Terlibat

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang perdana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ditunda, Selasa, 6 Juni 2023.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tiga terdakwa itu karena Ketua Majelis Hakim sedang di luar kota.
Ketiga terdakwa yang bakal menjalani sidang, yaitu mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan pembantu Bendahara Penerima Hayati.
"Ketua Majelis gak ada jadi tunda sampai Kamis," kata Kuasa Hukum Haris Fadilah, Hendri Adiyansah.
Dia mengatakan kliennya siap buka-bukaan atas kasus tersebut. Namun, semua pihak yang terlibat di pusaran korupsi retribusi sampah harus diusut tuntas. "Semua yang terlibat harus bertanggung jawab termasuk pemungut dan UPT retribusi sampah Bandar Lampung," katanya.
Dia mengaku belum mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. Namun, berdasarkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi retribusi sampah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) sekitar Rp6,9 miliar. "Jadi kami menunggu putusan hakim," katanya.
Ia menambahkan jaksa akan menghadirkan sekitar 90 saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Kalau ada yang terlibat kami minta usut juga," ujarnya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar