Pengusaha Penggilingan Padi Wajib Miliki Label Kemasan Beras

KALIANDA (Lampost.co) -- Para pengusaha penggilingan padi di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, wajib memiliki label kemasan pada beras yang diproduksi. Hal ini untuk menjamin keamanan dan mutu hasil produksi hasil penggilangan.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamsel, Yansen Mulia saat membuka Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian di Kantor Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas, Rabu, 25 September 2019. "Seluruh beras yang diproduksi oleh pengusaha penggilingan padi harus dikemas dan memiliki informasi atau label pada kemasan. Informasi itu mencakup harga, mutu, label, berat dan tanggal pengemasan serta apamat," kata dia.
Selain itu, kata Yansen, pada kemasan wajib tertera nomor registrasi Proses Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai jaminan keamanan dam mutu pangan segar. Kewajiban untuk membuat kemasan itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
"Kemasan yang baik serta memiliki keterangan tentang beras pada kemasannya diharapkan konsumen akan memperoleh informasi tentang kualitas dan jaminan keamanan. Sehingga, konsumen tidak lagi was-was dalam membeli," kata dia.
Menurut Yansen, pentingnya jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan segar asal tumbuhan itu juga diatur dalam peraturan Menteri Pertanian RI nomor 53/Permentan/KR 040/12/2018. "Yang jelas, tujuannya untuk meningkatkan mutu, nilai tambah dan daya saing produk pangan segar asal tumbuhan. Sehingga, menghasilkan pangan yang terjamin keamanan pangannya atau bebas dari cemaran biologi, kimia dan fisika yg dpt membayakan kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Edi Alpian salah satu pemilik pabrik penggilangan padi di Desa Palaspasemah mengaku dirinya dalam waktu dekat akan mengurus label kemasan pada produksi beras. "Memang selama ini kami belum ada label pada kemasan. Insyaallah, dalam waktu dekat akan kami urus pelebelan kemasan," kata dia.
EDITOR
Armansyah
Komentar