#beritalampung#beritalamteng#narkoba#kriminal

Pengiriman Sabu 1 Kg Digagalkan Polres Lamteng, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pengiriman Sabu 1 Kg Digagalkan Polres Lamteng, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co): Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 kg yang akan diedarkan di wilayah Lampung Tengah, Senin, 30 Januari 2023, dari tangan empat pelaku.

Keempatnya yakni, Helmi Siswandi (33) warga Kecamatan Padangratu, Yuyus Surya (34) warga Kecamatan Anak Tuha, dan Imam Mahmudi (42) warga Kecamatan Padangratu, serta M. Riski Saputra Siregar (26) asal Sumatera Utara.

"Pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni IM dan HS saat mengendarai mobil APV warna cokelat. Kami tangkap di kawasan Kampung Terbanggibesar," kata Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu, 1 Februari 2023.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Ditemukan barang bukti berupa bantal warna merah yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1,06 kg di dalam plastik teh yang dibalut lakban.

"Saat kami melakukan penggeledahan, terdapat bungkusan di dalam bantal berisi kristal putih, narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik teh di balut lakban dengan berat 1 kilo," kata Doffie.

Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Metro Ditangkap sedang Mengantar Sabu di Lamtim

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dari kedua pelaku dan kembali mengamankan dua pelaku lainya, yakni Yuyus Surya dan M. Riski Saputra Siregar di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandarjaya Barat, saat tengah mengendarai mobil Xenia.

"Setelah kami amankan IM dan HS, selanjutnya kami melakukan pemgembangan dan mengamankan YS dan MR di kawasan Bandarjaya Barat," kata dia.

Disamping itu, pelaku Yuyus Surya (34) mengaku mendapat upah Rp30-50 juta dari hasil narkotika tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait