Penghentian Siaran TV Analog Mulai Menyasar Wilayah Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk bersiap dengan adanya penghentian siaran televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran digital termasuk Lampung. Pemerintah pusat bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana mulai menghentikan siaran TV analog per 2 November 2022.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan sampai saat ini Provinsi Lampung masih menunggu penerapan peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital.
"Kami masih menunggu, karena domain keputusan untuk menghentikan siaran ini ada di pemerintah pusat dan Kemenkominfo," kata dia, Rabu, 2 November 2022.
Sebab menurutnya, untuk di daerah pihaknya hanya bertugas melakukan sosialisasi. Salah satunya ialah dalam peralihan siaran TV Analog ke siaran TV digital ini dengan menggunakan set top box (STB).
Baca juga: YLKI Lampung Buka Posko Pengaduan Korban Obat Sirop Anak
"Untuk STB ini ada memang membantu TV analog agar mengalihkan siarannya ke siaran digital. Apapun program pemerintah yakni membagikan STB gratis bagi masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata dia.
Dalam program tersebut, pihaknya langsung mengirimkan ke rumah keluarga miskin dengan syarat yakni masuk data DTKS, memiliki televisi, dan masuk dalam wilayah yang telah beralih ke layanan siaran TV digital.
"Semantara untuk masyarakat yang diluar DTKS ini bisa mencari STB di toko-toko terdekat. Karena ini sosialisasinya sudah lama, sehingga sudah banyak toko-toko yang menjual STB. Hanya Kemenkominfo menyarankan pembelian STB yang sudah berstandar nasional Indonesia," jelas dia.
Karena itu, Ganjar menyebut jika per 2 November siaran TV analog sudah mulai dihentikan. Masyarakat bisa langsung mencoba membeli STB. "Namun jika TV-nya sudah TV digital, tidak perlu lagi STB. Hanya yang masih analog, seperti TV tabung, semi tabung, dan lainnya," katanya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar