Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Semudah Kartu Kredit Perorangan

Bandar Lampung (Lampost.co): Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan salah satu terobosan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mewujudkan simplifikasi dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan, dan menyederhanakan proses pelaksanaan anggaran.
Payung hukum KKP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018.
KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara. Kartu diterbitkan oleh Bank Penerbit dalam bentuk Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Saat ini beberapa bank yang telah menandatangani kerjasama penerbitan KKP dengan DJPb yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Adapun tujuan penerbitan KKP yaitu;
1. Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring;
2. Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai;
3. Efektif dalam mengurangi Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP;
4. Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Untuk memperoleh fasilitas KKP, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker melakukan perjanjian kerjasama dengan pejabat bank di tempat rekening bendahara pengeluaran dibuka. Selanjutnya KPA menetapkan pejabat/pegawai pemegang KKP dan administrator KKP untuk disampaikan kepada bank penerbit KKP.
Ada dua jenis KKP yang diterbitkan yaitu KKP untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal yang dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa dan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas yang dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.
Untuk KKP keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dapat digunakan untuk:
1. Belanja barang operasional yaitu :
• Belanja keperluan perkantoran (521111);
• Belanja pengadaan bahan makanan (521112);
• Belanja penambah daya tahan tubuh (521113);
• Belanja barang operasional lainnya (521119)
2. Belanja barang non operasional yaitu:
• Belanja bahan (521211);
• Belanja barang non operasional lainnya (521219).
3. Belanja barang persediaan barang konsumsi (521811);
4. Belanja Sewa (522141);
5. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan yaitu:
• Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan (523111);
• Belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan (523112);
• Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya (523119).
6. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin yaitu:
• Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin (523121);
• Belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina (523122);
• Belanja barang persediaan peralatan dan mesin (523123);
• Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya (523129).
7. Belanja pemeliharaan lainnya yaitu:
• Belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya (523191);
• Belanja pemeliharaan lainnya (523199).
8. Belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sedangkan KKP keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dapat digunakan untuk pembayaran biaya transport, penginapan/hotel, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.
Untuk menjaga keamanan dan prinsip kehati - hatian, pemegang KKP diwajibkan sebagai berikut:
1. Membuat surat perjanjian penggunaan KKP dengan KPA;
2. Menandatangani Berita Acara Serah Terima KKP dan Surat Perjanjian Penggunaan KKP pada saat menerima KKP;
3. Menggunakan KKP sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan aktivasi kartu dan Personal Identification Number (PIN) KKP untuk pertama kali;
4. Melakukan aktivasi KKP dan request/aktivasi PIN KKP melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya;
5. Membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang KKP;
6. Merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKP;
7. Secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKP untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute);
8. Dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi KKP kepada siapapun;
9. Memilih merchant transaksi perdagangan melalui sitem elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring.
Potret Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Provinsi Lampung
Berdasarkan data SPAN penggunaan KKP di Provinsi Lampung sebagai berikut:
Berdasarkan data penggunaan KKP Januari s.d November 2020 tersebut di atas realisasi penggunaan KKP masih sangat rendah.Satker – satker wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampungmenggunakan KKP sebesar 13,96%, KPPN Metro sebesar 5,13%, KPPN Kotabumi 3.05%, dan KPPN Liwa 4.07%.Hal ini menggambarkan masih rendahnya penggunaan KKP di Provinsi Lampung. Point – point yang menyebabkan rendahnya penggunaan KKP antara lain:
1. Masih kurangnya sosialisasi/edukasi tentang KKP ke satker dan pemegang KKP;
2. Satker tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait merchant/toko yang bisa bertransaksi dengan KKP;
3. Masih kurangnya sosialisasi/edukasi tentang KKP ke merchant/toko;
4. Satker masih ragu terkait pengenaan pajak jika bertransaksi menggunakan KKP;
5. Satker dan pemegang KKP kesulitan mendapatkan merchant/toko yang menerima pembayaran menggunakan KKP;
Berdasarkan permasalahan – permasalahan tersebut penulis mencoba sharing pengalamannya sebagai pemegang KKP.
Bagaimana Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah
Untuk memudahkan pertanggungjawaban ke bendahara pengeluaran, sebaiknya sebelum pemegang KKP belanja agar merencanakan terlebih dahulu barang – barang yang akan dibelanjakan, selanjutnya dikelompokkan sesuai dengan akun – akun sebagaimana tersebut di atas.
Pada saat transaksi di merchant/toko yang tersedia mesin Electronic Data Capture (EDC),KKP dapat digunakan sama seperti kartu kredit perorangan.Kartu dimasukkan ke mesin EDC dan di-approve menggunakan PIN pemegang KKP.
Merchant/toko yang mempunyai mesin EDC bisa menerima KKP. Sebagai gambaran merchant/toko di Kota Bandar Lampung, yang dapat menggunakan KKP antara lain:
1. Informa yaitu toko furniture dan perlengkapannya;
2. Ace Hardware toko alat – alat kebersihan;
3. Mitra 10, toko bangunan dan perlengkapan;
4. Candra Mart toko kebutuhan sehari – hari;
5. Auto 2000 untuk pemeliharaan kendaraan roda 4;
6. Astra Isuzu Lampung untuk pemeliharaan kendaraan roda 4;
7. Mitsubishi Lampung untuk pemeliharaan kendaraan roda 4;;
8. Dealer Nissan Lampung untuk pemeliharaan kendaraan roda 4;
9. Yamaha Lautan Teduh untuk pemeliharaan kendaraan roda 2;;
10. Rumah Makan New LG;
11. Apotek Kimia Farma;
12. Toko kue dan roti Shereen;
13. Toko kue dan roti Yussy Akmal;
Setelah transaksi selesai dilakukan struk belanjadan bukti pembayaran yang dicetak dari mesin EDC agar disimpandengan baik oleh pemegang KKP.
Tagihan KKP oleh bank penerbit akan disampaikan melalui email kepada pemegang KKP. Setelah email tagihan diterima selanjutnya struk belanja, bukti pembayaran hasil cetakan mesin EDC, dan lembar tagihan kartu kredit disampaikan ke bendahara pengeluaran untuk diproses pembayaran tagihannya.
Keuntungan penggunaan KKP bagi pemegang KKP
Berikut ini keuntungan penggunaan KKP bagi pemegang KKP antara lain:
• Melalui pengunaan KKPakan mendukung program pemerintah meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society);
• Pembayaran menjadi lebih transparan karena seluruh transaksi kartu kredit terekam secara elektronik;
• Meminimalisasi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu karena seluruh transaksi dapat diverifikasi antara kuitansi denganstruk belanja/rincian tagihan..
• Belanja lebih hemat dan efisien, karena satker dapat memperoleh barang/jasa terlebih dahulu, pelunasannya kemudian, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar;
• Meningkatkan keamanan pemegang KKPkarena tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar untuk berbelanja;
• Pemegang KKP terhindar dari peredaran uang palsu, kekurangan pengembalian karena tidak ada uang receh, penularan kuman/penyakit, dan menerima kembalian uang lecek;
• Mempersingkat waktu transaksi karena petugas merchant/toko tidak perlu menghitung uang dan alat pendeteksi keaslian uang;
Keuntungan penggunaan KKP bagi merchant/toko
Berikut ini keuntungan penggunaan KKP bagi merchant/toko antara lain:
• Melalui pengunaan KKPakan mendukung program pemerintah meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society);
• Pembayaran menjadi lebih transparan karena seluruh transaksi kartu kredit terekam secara elektronik;
• Meminimalisasi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu karena seluruh transaksi dapat diverifikasi antara kuitansi dengan struk belanja/rincian tagihan..
• Meningkatkan keamanan merchant/tokokarena tidak perlu menyimpan uang dalam jumlah besar di toko;
• Merchant/toko terhindar dari peredaran uang palsu, menyediakan uang pengembalian yang banyak, dan penularan kuman/penyakit;
• Mempersingkat waktu transaksi karena petugas merchant/toko tidak perlu menghitung uang dan alat pendeteksi keaslian uang.
Bagaimana Prospek KKP ke depan
Dengan digulirkannya program penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sejak 1 Juli 2019 akan mengubah pengelolaan keuangan negara secara signifikan, lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Program KKP ini akan mengubah pola dimana sebelumnya pembayaran – pembayaran belanja negara oleh bendahara pengeluaran menggunakan uang tunai dalam jumlah besar diganti dengan penggunaan kartu. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society).
Untuk itu agar program KKP ini lebih cepat dan semakin menyebar yang perlu dilakukan yaitu:
1. Memperbanyak merchant/toko yang bisa melayani pembayaran menggunakan KKP;
2. Mengedukasi merchant/toko terkait kewajiban perpajakan;
3. Terus - menerus mengedukasi satker akan manfaat, kemudahan, dan keamanan penggunaan KKP;
4. Untuk memudahkan satker agar merchant/toko yang sudah bisa melayani KKP diberikanstiker “transaksi bisa menggunakan KKP”;
5. Untuk mengurangi kartuidle sebaiknya KKP untuk perjalanan dinas diberikan sangat selektif hanya kepada satker atau pejabat/pegawai yang memang sering bepergian;
6. Menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memilih merchant/toko terkait kepatuhan perpajakan;
7. Untuk meningkatkan keamanan penggunaan KKP mengikutsertakan kepolisian terhadap bahaya kejahatan cybercrime;
8. Untuk memperbanyak jumlah pemegang kartu dan transaksi KKP bisa menggandeng pemerintah daerah agar menggunakan KKP.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar