Pengetatan Pelaku Perjalanan Diperpanjang hingga 31 Mei

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang waktu pengetatan bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra dan pengguna transportasi dari Sumatra menuju Jawa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan. Keputusan tersebut ditetapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo tertanggal 24 Mei 2021.
"Perpanjangan masa berlaku addendum surat edaran dimulai sejak 25 sampai 31 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan. Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis Doni dalam surat tersebut yang diterima Lampost.co, Senin, 24 Mei 2021.
Baca: Pengetatan Disebut Efektif Meredam Keinginan Masyarakat Mudik
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain mengatakan jajarannya siap melaksanakan perintah Satgas Penanganan Covid-19 Pusat. Ia mengatakan posko-posko penyekatan di titik-titik yang ada akan tetap berdiri melakukan pemeriksaan.
"Lampung ikut menyesuaikan saja. Posko penyekatan/cekpoint jalan terus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung ini.
Untuk transportasi darat/pribadi wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat atau negatif tes GeNose C-19 di rest area. Sementara untuk transportasi udara, laut, dan kereta api menunjukan surat negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat atau negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum berangkat. Kemudian mengisi e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan dalam digital.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar