#persidangan#beritalampung

Pengelola Tambang Ilegal di Sabah Balau Segera Disidang

Pengelola Tambang Ilegal di Sabah Balau Segera Disidang
Tambang ilegal. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengelola tambang ilegal, Zeni Aidah (58), warga Sabahbalau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia bakal didakwa Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI. No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dia akan diadili terkait mengelola tambang batu dan tanah yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Ia benar sudah didaftarkan dan masuk ke SIPP," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, Rabu, 20 Oktober 2021.

Untuk diketahui, tanah merupakan komoditas tambang golongan batuan, dan setiap kegiatan usahanya  harus sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu memiliki IUP.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait