#beritalampung#beritabandarlampung#jalanrusak#trukodol

Pengelola Jalan Tol Melarang Tegas Kendaraan Muatan Berlebih Melintas di JTTS

Pengelola Jalan Tol Melarang Tegas Kendaraan Muatan Berlebih Melintas di JTTS
Ilustrasi bermuatan. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): PT Hutama Karya (Persero) melarang truk over dimension over load (ODOL) atau muatan berlebih melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Truk ODOL sebelum masuk gerbang tol diputar arah," kata Branch Manager Ruas Tol Bakter, Hanung Hanindito, Senin, 31 Januari 2023.

Hanung mengatakan kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab kondisi jalan tol mudah rusak serta menimbulkan risiko kecelakaan. 

Baca juga: Semua Dekan Unila Disebut Terlibat Aktif Titip Calon Mahasiswa Setiap Tahun 

"Untuk kendaraan terindikasi ODOL masih sama seperti tahun sebelumnya yakni diputar arah sebelum masuk gerbang," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan larangan truk over dimension over loading atau truk bermuatan berlebih pada 2023. Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemehub Hendro Sugiatno.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait