Pengedar Sabu di Lampura Dibekuk Polisi saat akan Melakukan Transaksi di Kolam Pemancingan

Kotabumi (Lampost.co): Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap ketika hendak melakukan transaksi menunggu calon pembeli di salah satu kolam pemancingan di Jalan Raya Prokimal, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 14 Maret 2023, malam.
Pelaku berinisial AS alias Gus (35), warga Desa Kotaagung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sebanyak 16 paket sabu-sabu ukuran kecil dan sedang siap edar serta satu buah jaket warna hitam milik pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang pemancing yakni pengedar sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca juga: 56 Ular Diamankan dari Permukiman Bandar Lampung Sejak Januari 2023
Menurut Made tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu tempat pemancingan (kolam), ikan mas di jalan raya Prokimal.
Tersangka sendiri, lanjutnya telah lama menjadi target oprasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dan pelaku tergolong cukup cerdik, untuk menghindari pantau petugas karena menjajakan sabu-sabu di salah satu tempat kolam pemancingan ikan guna mengelabuhi petugas.
"Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit, karena kedapatan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam saku jaket miliknya," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut mengakui perbuatannya. Dan itu dilakukan, karena alasan tak memiliki pekerjaan dan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Barang sabu-sabu miliknya akan dijualnya, dan barang sendiri dipasok dari seorang yang beralamat di Kotabumi," tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap siapa sosok pemasok barang terlarang tersebut.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar