Pengedar Sabu di Kalianda Ditangkap Polisi

KALIANDA (Lampost.co) -- Masrobah alias Tobat (28), warga Dusun I, Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap polisi. Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub menjelaskan tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk di kediamannya pada Jumat 20 November 2020, sekitar pukul 23.30.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung ditindak lanjuti," kata dia, Sabtu, 21 November 2020.
Pada saat dilakukan penggeladahan di dalam kamar rumah tersangka, di temukan seperangkat alat isap sabu dan satu pak plastik klip belum terpakai.
"Penggeledahan dilakukan ditemukan barang bukti berupa alat isap dan plastik klip," kata dia.
Selanjutnya penggeledahan di lakukan di ruang tamu, ditemukan 3 paket sabu dalam plastik klip yang terdiri dari 1 paket sedang dan 2 paket kecil.
"Sabu itu disimpan didalam dompet kecil yang terdapat di ruang tamu," ujarnya.
Mantan Kapolsek Jati Agung itu menjelaskan tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kalianda.
"Masih di lakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Junto 114 Junto 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EDITOR
Winarko
Komentar