Pengedar Narkoba Asal Metro Ditangkap sedang Mengantar Sabu di Lamtim

Sukadana (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang warga asal Kelurahan Hadimulyo, Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Tersangka inisial SN (32) ditangkap sedang mengantarkan sabu-sabu lewat Jalan Raya Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Lamtim, sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu, 1 Februari 2023. Petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, Iptu Suheri, mengatakan tersangka ditangkap sedang mengantarkan sabu-sabu ke orang yang belum diketahui identitasnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,53 gram dan satu kotak rokok," kata Suheri, saat dikonfirmasi Lampost.co, Rabu, 1 Februari 2023.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar