Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap di 3 Lokasi Berbeda

Way Kanan (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi berbeda. Ketiga tersangka, yakni AL (38), warga Kelurahan Kartamulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan; NM (25), warga Kampung Negarabatin, Kecamatan Negarabatin, Way Kanan; dan MTR (28), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili mengungkapkan pelaku AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan NM dan MTR adalah penyalah guna. Ada tiga lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.
“Kami pertama mengamankan AL di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumiagung, Way Kanan, pada Minggu, 15 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya, Kamis, 26 Januari 2023.
Dari penangkapan tersangka AL, petugas Satnarkoba mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 20,93 gram. Barang haram tersebut dibalut plastik hitam di dalam kantong depan sweter warna hitam milik AL.
Baca juga: Ditangkap sedang Tidur Siang, Pria Ini Menghidupi Keluarga dari Jual Narkoba
Kemudian Minggu, 15 Januari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, menangkap NM (25) di Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,06 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pakai, seperangkat alat isap (bong), dan tiga buah korek api gas. Kemudian satu buah pipet karet berwarna oranye, satu buah pipet yang menyerupai sekop, satu buah cotton bud, dan satu lembar kertas timah rokok.
Penangkapan ketiga Senin, 16 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Bumisakti, Kampung Negarasakti, Kecamatan Pakuanratu, dengan tersangka MTR (28). Petugas mengamankan barang bukti yang disimpan di saku celana kanan berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“MTR merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Sigit mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Way Kanan, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. “Mari perangi dan berantas narkoba di Bumi Ramik Ragom dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.
Menurut dia, sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. “Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar