#beritalampung#beritalampungterkini#pad#pajak#retribusi

Pengamat Sebut Sistem dan Manajemen Sumber PAD Perlu Diperbaiki

Pengamat Sebut Sistem dan Manajemen Sumber PAD Perlu Diperbaiki
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sistem dan manajemen tentang sumber pendapatan asli daerah (PAD) perlu diperbaiki. Sebab, PAD masih cenderung dari perkotaan.

"Untuk meningkatkan PAD 2023 setidaknya Pemprov Lampung harus membenahi sistem manajemen pemungutan kinerjanya. Kabupaten saat ini cenderung lebih rendah dari kota, padahal potensi PAD itu juga bisa besar dari kabupaten jika manajemennya diperbaiki," kata pengamat ekonomi Lampung, Asrian Hendi Cahya, Minggu, 18 Desember 2022.

Asriandi mengatakan perbaikannya manajemen pemungutan itu bisa ditingkatkan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, penguatan sarana dan prasarana, hingga menjalin kerja sama dengan para pelaku ekonomi yang ada di kabupaten/kota.

Baca juga: Bapenda Lampung Rancang Strategi Percepatan PAD Pajak 

"Daerah juga harus diberi dukungan dari pusat untuk mampu mengembangkan perekonomiannya. Jadi tidak hanya berharap PAD meningkat dari kabupaten tapi juga diberi dukungan. Hal itu agar PAD besar itu tidak melulu berasal dari perkotaan," ujarnya. 

Dia menambahkan indikator kemandirian keuangan suatu daerah adalah rasio PAD terhadap dana perimbangan dan pinjaman. Dengan demikian, PAD dan dana perimbangan merupakan sumber pengeluaran pemerintah daerah berpengaruh positif terhadap pengeluaran pemerintah suatu daerah.

"Jadi indikator PAD itu sendiri ada empat jenis, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Itu harus dioptimalkan Pemprov Lampung karena kemandirian daerah tercermin saat daerah mampu membiayai sendiri pembangunan," katanya. 

Namun, Asriandi mengatakan, pengoptimalan lain-lain PAD yang sah perlu dilakukan daerah karena tidak memengaruhi langsung atau membebani masyarakat Lampung. Sebab, hal itu berbeda halnya dengan pungutan pajak dan retribusi daerah.

"Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah itu, di antaranya hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah," ujarnya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait