Pengamat: Pemerintah Jangan Sembarangan Menetapkan Delay System saat Libur Nataru

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengamat kebijakan transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Ilham B Malik, menilai dalam mencegah lonjakan volume kendaraan baik di Pelabuhan Bakauheni maupun Pelabuhan Merak saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), delay system menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan.
"Namun, jangan serta merta juga menerapkan delay system jika tidak ada kenaikan volume kendaraan lalu lintas," kata Ilham, Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Ilham, apabila delay system sudah ditetapkan sejak awal, akan tetapi volume kendaraan tidak menunjukkan adanya gejala kenaikan tinggi, akhirnya masyarakat dirugikan nantinya.
"Karena ada penghambatan arus lalu lintas, sementara volume di Pelabuhan Bakauheni masih bisa melayani," katanya.
Baca juga: Satu Napi Teroris di Lapas Metro Bebas
Ia meminta pemerintah dalam penerapan delay system mengacu pada batasan volume kendaraan. "Sudah sampai di level mana baru bisa diterapkan. Perlu ada basis standar delay system digunakan," kata dia.
Ilham menjelaskan jika Delay System sistem tunggu ini bekerja dengan memperlambat kendaraan yang akan menuju ke Pelabuhan Bakauheni agar tidak terjadi penumpukan.
"Untuk memastikan kelancaran di area penyeberangan, pemerintah bersama aparat kepolisan dan berbagai kelembagaan harus menyiapkan banyak opsi. Opsi-opsi ini yang dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan," kata dia.
"Delay system menjadi opsi. Tetapi saya berharap penerapan delay system dilihat dari gejala penyeberangan yang dari Merak atau dari Bakauheni," katanya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar