#beritalampung#beritanasional#hukum#ferdysambo

Pengamat Hukum Lampung: Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Sudah Tepat

Pengamat Hukum Lampung: Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Sudah Tepat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id


Bandar Lampung (Lampost.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, pada sidang vonis, Senin, 13 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo oleh karena itu dengan  pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan. 

Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Rinaldy Amrullah sepakat dengan putusan hakim tersebut. 

Berita terkait: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Sebagai akademisi yang masih mendukung ditegakkannya hukuman mati, saya menyatakan tepat," ujarnya. 

Ia menyebut hukuman mati mampu meminimalisir adanya konflik di masyarakat yang lebih luas, sepanjang tidak ada pemaafan dari keluarga korban. 

Menurutnya, putusan hakim sejalan dengan pasal KUHP yang saat ini berlaku. 

Baca juga:  Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

"Hakim memutus dengan pasal dalam KUHP yang saat ini berlaku, dan memang demikianlah kriteria sanksi maksimal sebagaimana yang disebutkan dalam pasal pembunuhan berencana," ujarnya. 

Meskipun begitu, Rinaldy menyebut ada kemungkinan banding yang bisa dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo. 

"Memang dimungkinkan bagi terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan banding," pungksnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait